Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Roy Suryo Minta Polisi Segera Tangkap Eko Kunthadi-Mazdjo Pray


BACANEWS.ID - Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan terkait laporan kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray soal dugaan pelanggaran ITE.

Pihak Roy Suryo meminta polisi segera menangkap kedua terlapor tersebut.

"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Roy Suryo pun kemudian mendukung usulan dari pengacaranya tersebut. Dia berharap kedua terlapor itu harus segera diamankan agar tidak bisa menghilangkan barang bukti-bukti.

"Saran dari Pak Pitra tadi betul sekali agar tidak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," katanya.

Roy Suryo diketahui mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Total ada 25 pertanyaan yang ditanyakan penyelidik kepadanya.

Selain itu, hari ini pun pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray telah melakukan penghinaan kepadanya.

Roy Suryo mengaku ada upaya penghilangkan barang bukti yang dilakukan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Tindakan itu berupa menghilangkan nama Roy dalam video keduanya yang dimuat di channel YouTube 2045 TV.

"Jadi kedua pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hastag dan juga istilah yang ada di dalamnya," ujar Roy Suryo.

Ajakan Buat Konten Bersama
Dia pun kembali menegaskan peluang mediasi antara pihaknya dengan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray kecil untuk bisa terjadi. Terkait klaim bercanda dan ajakan membuat konten bersama yang disampaikan Madzo Pray, Roy mengimbau kedua terlapor untuk fokus pada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Jadi ajakan dia untuk membuat konten bersama saya kira itu candaan yang tidak mutu," ujar Roy.

"Artinya kalau sekarang dia bilang ini cuma roasting sekedar bercanda kami senyum saja. Silakan bercanda dengan penyidik," katanya lagi.

Laporan Roy Suryo kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(dtk)