Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebelum Wabup Wafat di Pesawat, Pemkab Sangihe Tolak Izin Tambang tapi Disetujui Pusat


BACANEWS.ID - Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana menyatakan dirinya turut menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe.

Jabes mengklaim dirinya telah menolak rencana proyek tambang di Kepulauan Sangihe sejak 2017.

"Sikap saya menolak. Jadi bukan keluar izin baru kita menolak ramai-ramai. Sebelum keluar izin pun kami sudah menolak," kata Jabes saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (12/6).

Izin tambang di Kepulauan Sangihe menjadi sorotan publik usai kematian Wakil Bupati Helmud Hontong.

Sebelum wafat, Helmud sempat mengirimkan surat penolakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Jabes, surat yang dikirimkan Helmud atas inisiasi pribadi.

Meski telah menolak, ia menuturkan, Pemkab Kepulauan Sangihe tidak dapat melakukan hal serupa.

Pasalnya, setelah izin tambang dari pemerintah terbit, pihaknya harus mengikuti ketentuan itu.

"Kita tidak ambil sikap lebih (lanjut), karena kita kan pemerintah. Ketika pemerintah pusat sudah setuju, keluarkan izin, kan tidak mungkin pemkab melakukan penolakan pusat," ujarnya.

"Secara administrasi itu kan pelanggaran undang-undang, kita melakukan perlawanan kepada pemerintah pusat. Bukan kita setuju," kata Jabes.


Menurut Jabes, proses izin PT TMS ini sudah berproses sejak 1997, sementara izin resmi untuk mengeksploitasi lahan itu baru terbit pada 2021.

Pihak yang pertama menerbitkan surat izin itu, kata dia, adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

"Iya (yang menerbitkan Pemprov Sulut). Proses izin ini dari 1997. Nanti keluar izinnya yang resmi untuk eksploitasinya 2021 ini, tapi sebelumnya memang ada proses itu. Waktu itu kewenangan Pemkab hanya Amdal. Karena Amdal kabupaten, saya tidak setuju," ucap Jabes.


Politikus Partai Golkar itu juga memastikan, dirinya sampai saat ini tidak pernah menandatangani satupun surat izin mengenai tambang di kepulauan tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah Pemkab Sangihe akan bersurat secara resmi mengenai izin tambang tersebut, Jabes mengaku tidak bisa melakukan itu.

"Masalahnya, itu etika pemerintahan. Ini bukan apa-apa, bukan kepentingan siapa-siapa. Ini etika pemerintahan, kecuali pihak-pihak lain. Tapi kalau pemerintah melawan pemerintah kan tidak mungkin," kata Jabes.

"Bisa kita di-impeachment. Bisa ditegur Mendagri, kita tidak tahu etika pemerintah. Jadi sikap kita ya begitu," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan izin operasi produksi emas kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.


Pulau Sangihe yang memiliki luas 736 Km2 masuk dalam kategori pulau kecil dan tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. []