Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menimbun Obat Terapi Covid-19, Direktur dan Komisaris PT ASA jadi Tersangka, Belum Ditahan


BACANEWS.ID - Direktur PT ASA YP (58), dan Komisaria PT ASA S (56) ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka tindak pidana penimbunan obat untuk pasien Covid-19

"Kami tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7).

Kedua petinggi PT ASA yang telah berstatus tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami jerat dengan UU perdagangan UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.

Menurut Bismo, kedua tersangka terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang kawasan Jakarta Barat.

Bismo mengatakan awalnya PT ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok.

Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dalam zoom meet menanyakan stok obat Covid-19 ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo.

Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran.

Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak sedangkan umumnya satu tablet hanya dijual Rp 7.500.

"Harga Rp 1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka ini harganya bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 700.000 satu kotak," tutur Bismo.

Polisi pun menyita 730 kotak obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan untuk pasien Covid-19.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam penyidikan.

Namun demikian, dia memastikan kedua tersangka dipastikan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa depan.

"Kan, itu subjektivitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi, bukan tidak tetapi belum lakukan penahanan," ucap Fahmi. (jpnn)