TKA China di Konawe Tewas Dibunuh Pekerja Lokal yang Dendam karena Dipecat
BACANEWS.ID - Seorang pekerja lokal nekat membunuh tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Moro, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku mengaku sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya.
Pelaku berinisial T alias M (18), langsung kabur setelah menghabisi nyawa TKA China berinisial SF (47) tersebut. Namun, petugas Polres Konawe berhasil menangkapnya. Pelaku juga sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
"Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki kanannya," kata Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, Senin (19/7/2021).
Menurut keterangan polisi, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu, sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan perusahaan PT OSS. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepalanya memakai besi ulir.
Remaja Tewas Dikeroyok Dituduh Informan Polisi, 7 Pelaku Diringkus
"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan dendam dipecat dari pekerjaannya," kata Kapolres Konawe.
AKBP Wasis Santoso mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 atau pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup. [inews]
Pelaku berinisial T alias M (18), langsung kabur setelah menghabisi nyawa TKA China berinisial SF (47) tersebut. Namun, petugas Polres Konawe berhasil menangkapnya. Pelaku juga sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
"Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki kanannya," kata Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, Senin (19/7/2021).
Menurut keterangan polisi, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu, sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan perusahaan PT OSS. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepalanya memakai besi ulir.
Remaja Tewas Dikeroyok Dituduh Informan Polisi, 7 Pelaku Diringkus
"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan dendam dipecat dari pekerjaannya," kata Kapolres Konawe.
AKBP Wasis Santoso mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 atau pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup. [inews]