Varian Delta Meledak Rakyat yang Disalahkan, Padahal Virus Kan Tidak Bisa Terbang Sendiri dari India
BACANEWS.ID - Ada yang paradoks dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan yang diambil seolah hanya mengatur rakyat kecil, di mana mereka juga yang selama ini selalu disalahkan atas lonjakan kasus.
Begitu kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (4/7).
Iwan Sumule mengambil contoh sebaran kasus corona varian Delta. Varian ini sudah jelas dan terang benderang ditemukan kali pertama di India, bukan di Indonesia.
Artinya, jika di Indonesia ada sebaran varian ini, maka itu terjadi karena ada perpindahan orang dari India ke Indonesia.
“Tapi ketika varian Delta meledak, meletup, rakyat yang disalahkan! Sekarang malah rakyat diisolasi tanpa jaminan,” ujarnya.
Di satu sisi, Iwan Sumule menilai kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat secara ketat berbanding terbalik dengan kebijakan pariwisata.
Di mana pariwisata dan wisata mancanegara tetap diperbolehkan masuk. Bahkan belum lama ini, sebanyak 20 TKA asal China kembali masuk melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di tengah penerapan PPKM Darurat.
“Ini kan sontoloyo! Virus itu tak bisa terbang sendiri,” tegasnya.
Iwan Sumule juga menyoroti dasar pemerintah mengatur PPKM. Sebab dia merasa tidak ada satupun UU yang menyebut tentang penerapan PPKM.
Dasar ini menjadi penting lantaran ada ancaman dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kepala daerah yang tidak patuh bisa diberhentikan sementara. Begitu juga ancaman bagi warga yang tidak patuh.
“Hukum yang ada itu pakai UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan, ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tapi, ada hak warga yang dijamin. Agar tak sewenang-wenang,” tekannya.
Selain itu, Iwan Sumule mengingatkan bahwa pengerahan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dengan persetujuan DPR. Hanya negara yang fasis yang melibatkan TNI dalam OMSP yang tidak melalui persetujuan DPR.
“PPKM tak punya dasar hukum, tak diatur UU, baik itu UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan. Tampaknya, istilah PPKM dibuat hanya untuk hindari tanggung jawab kepada rakyat. Masih diam?” simpulnya. (*)
Begitu kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (4/7).
Iwan Sumule mengambil contoh sebaran kasus corona varian Delta. Varian ini sudah jelas dan terang benderang ditemukan kali pertama di India, bukan di Indonesia.
Artinya, jika di Indonesia ada sebaran varian ini, maka itu terjadi karena ada perpindahan orang dari India ke Indonesia.
“Tapi ketika varian Delta meledak, meletup, rakyat yang disalahkan! Sekarang malah rakyat diisolasi tanpa jaminan,” ujarnya.
Di satu sisi, Iwan Sumule menilai kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat secara ketat berbanding terbalik dengan kebijakan pariwisata.
Di mana pariwisata dan wisata mancanegara tetap diperbolehkan masuk. Bahkan belum lama ini, sebanyak 20 TKA asal China kembali masuk melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di tengah penerapan PPKM Darurat.
“Ini kan sontoloyo! Virus itu tak bisa terbang sendiri,” tegasnya.
Iwan Sumule juga menyoroti dasar pemerintah mengatur PPKM. Sebab dia merasa tidak ada satupun UU yang menyebut tentang penerapan PPKM.
Dasar ini menjadi penting lantaran ada ancaman dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kepala daerah yang tidak patuh bisa diberhentikan sementara. Begitu juga ancaman bagi warga yang tidak patuh.
“Hukum yang ada itu pakai UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan, ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tapi, ada hak warga yang dijamin. Agar tak sewenang-wenang,” tekannya.
Selain itu, Iwan Sumule mengingatkan bahwa pengerahan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dengan persetujuan DPR. Hanya negara yang fasis yang melibatkan TNI dalam OMSP yang tidak melalui persetujuan DPR.
“PPKM tak punya dasar hukum, tak diatur UU, baik itu UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan. Tampaknya, istilah PPKM dibuat hanya untuk hindari tanggung jawab kepada rakyat. Masih diam?” simpulnya. (*)