Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bareskrim Masih Mempelajari Unsur Pidana Yang Dilakukan Muhammad Kece


BACANEWS.ID - JAKARTA - Pihak Polri didesak untuk segera menangkap Muhammad Kece yang telah menistakan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW lewat kanal Youtube.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sudah menerima aduan, sekaligus pelaporan pidana dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Argo menyebut tim di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber), saat ini sedang menelaah seluruh isi konten Muhammad Kece yang diunggah via Youtube tersebut.

“Iya, sudah ada laporannya dari masyarakat ke Bareskrim. Saat ini, kita (kepolisian) sedang bekerja laksanakan penyelidikan,” kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).

Sementara ini, kata Argo, tim di Bareskrim Polri, sedang mempelajari unsur-unsur pidana yang dilakukan Muhammad Kece untuk peningkatan kasus tersebut, ke penyidikan dan penindakan. “Tunggu saja,” sambung dia.

Akun Youtube dengan nama Muhammad Kece, mengundang kemarahan publik. Itu karena, video unggahannya menyampaikan ceramah-ceramah yang dituding menista ajaran agama Islam. Beberapa video yang disampaikannya, Muhammad Kece menyatakan, kitab-kitab yang dipelajari para santri di pondok-pondok pesantren, adalah sekumpulan buku yang menyesatkan. Bahkan kata dia, agama Islam, yang dirisalahkan Rasul Muhammad SAW, adalah ajaran-ajaran sesat, yang memunculkan paham-paham radikalisme.

Bahkan, Muhammad Kece, dalam satu unggahan video terpisah, melabeli Nabi Muhammad, sebagai manusia yang membawa ajaran dusta, peperangan, dan pembunuhan. “(Nabi) Muhammad ini dekat dengan jin. Muhammad ini, dikerumuni jin. Muhammad ini, tidak ada ayat yang dekat dengan Allah,” ujar Muhammad Kece dalam unggahan Youtube, 19 Agustus 2021.

Atas unggahan tersebut, kalangan Muslim, dan ormas-ormas Islam di Indonesia, mendesak kepolisian menangkap Muhammad Kece. Youtuber tersebut didesak mempertanggungjawabkan unggahannya di muka hukum, karena dianggap menista agama Islam.(ROL)