Gugat Jokowi Mundur, Eggi Sudjana Mendapat Teror
BACANEWS.ID - Pengacara senior sekaligus aktivis senior Eggi Sudjana mendapat teror setelah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya Bang Eggi mendapat teror dengan sebuah ancaman video di YouTube,” kata pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Elidanetti SH kepada www.suaranasional.com, Rabu (11/8/2021).
Kata Elidanetti, Eggi Sudjana mendapat teror dengan dikabarkan sakit bahkan meninggal dunia. “Berita hoaks itu membuat keluarga Bang Eggi panik. Ini semacam teror,” jelasnya.
Pengacara TPUA lainnya, Ahmad Khozinudin SH mengatakan, teror terhadap Eggi Sudjana merupakan cara yang tak etis untuk menekan TPUA dan bentuk konfirmasi ketidakpahaman narasi bernegara.
“Semestinya, jika tidak sependapat dengan gugatan TPUA siapapun bisa mengajukan diri sebagai pihak intervensi, yang turut beradu argumentasi di pengadilan. Atau, membuat gugatan terpisah bukan dengan main ancam mengancam,” paparnya.
Ia mengatakan, rakyat mengambil opsi menggugat ke pengadilan setelah merasa mentok menyampaikan masukan ke Presiden maupun DPR. Anehnya, pihak-pihak yang tidak jelas kedudukannya ikut komplain dengan gugatan.
“Menggugat Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan tercela karena telah mengedarkan kebohongan kepada rakyat, adalah langkah elegan yang semestinya harus dihormati. Menggugat DPR agar menjalankan fungsinya mengontrol eksekutif juga ada dasarnya,” pungkasnya.[suaranasional]
“Iya Bang Eggi mendapat teror dengan sebuah ancaman video di YouTube,” kata pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Elidanetti SH kepada www.suaranasional.com, Rabu (11/8/2021).
Kata Elidanetti, Eggi Sudjana mendapat teror dengan dikabarkan sakit bahkan meninggal dunia. “Berita hoaks itu membuat keluarga Bang Eggi panik. Ini semacam teror,” jelasnya.
Pengacara TPUA lainnya, Ahmad Khozinudin SH mengatakan, teror terhadap Eggi Sudjana merupakan cara yang tak etis untuk menekan TPUA dan bentuk konfirmasi ketidakpahaman narasi bernegara.
“Semestinya, jika tidak sependapat dengan gugatan TPUA siapapun bisa mengajukan diri sebagai pihak intervensi, yang turut beradu argumentasi di pengadilan. Atau, membuat gugatan terpisah bukan dengan main ancam mengancam,” paparnya.
Ia mengatakan, rakyat mengambil opsi menggugat ke pengadilan setelah merasa mentok menyampaikan masukan ke Presiden maupun DPR. Anehnya, pihak-pihak yang tidak jelas kedudukannya ikut komplain dengan gugatan.
“Menggugat Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan tercela karena telah mengedarkan kebohongan kepada rakyat, adalah langkah elegan yang semestinya harus dihormati. Menggugat DPR agar menjalankan fungsinya mengontrol eksekutif juga ada dasarnya,” pungkasnya.[suaranasional]