Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakim Tolak Banding Jaksa, Empat Hari Lagi Habib R Akan Bebas


BACANEWS.ID - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Dengan demikian, maka beberapa hari lagi Habib Rizieq akan bebas.

Putusan Pengadilan Tinggi itu menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama, yakni tetap 8 bulan penjara.

Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab bakal bebas pada 8 Agustus 2021 atau empat hari lagi, sebab hakim Pengadilan Tinggi itu tidak menambahkan hukuman mantan petinggi FPI tersebut.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyambut baik putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Habib Rizieq sendiri sudah ditahan sejak 12 Desember 2020 dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Maka sesuai hitungan, pada 8 Agustus nanti Habib Rizieq sudah genap menjalani hukuman.

“Alhamdulillah. Iya Habib Rizieq bebas 8 Agustus nanti,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dikutip dari Hops.id, Rabu 4 Agustus 2021.

“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS Dkk untuk kasus Petamburan dan Megamendung.

Takbir….Tegakkan Keadilan, Hancurkan Kedzaliman Untuk Indonesia Berkah dan Adil,” tulis Aziz melalui pesan singkat.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor : 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang mana menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Putusan banding kasus HRS itu diketok oleh Ketua Majelis, Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS hukuman kurungan 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.

Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim menghukum Habib Rizieq dengan pidana denda Rp 20 juta. Sedangkan JPU dalam kasus ini meminta hakim menghukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Nah kalau dua kasus ini yak diperpanjang oleh JPU, maka Habib Rizieq kini fokusnya tinggal soal banding kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq penjara 4 tahun. (Depoktoday)