Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolri Ditanya Benarkah "Tidak Berdaya" Memproses Denny Siregar CS Karena Hendropriyono?

BACANEWS.ID- Masyarakat mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tebang pilih antara yang diterapkan kepada pihak 'oposisi' dengan kepada para buzzer pendukung pemerintah.

Kasus Habib Bahar sangat cepat ditangani polisi. Begitu dilaporkan tak berapa lama langsung diproses. Habib Bahar dipanggil, diperiksa, ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan.

Sementara terhadap para buzzer pendukung pemerintah seperti Denny Siregar, Abu Janda, dll, walaupun sudah dilaporkan sampai tahunan, hingga detik ini masih bebas merdeka.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah berjanji akan menegakkan hukum secara adil, tidak tebang pilih, tidak akan lagi ada penerapan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Nyatanya beberapa kasus seperti di atas sangat telanjang masih adanya tebang pilih penegakan hukum.

Aktivis sosial media akun @BossTemlen menyebut ada rumor bahwa Polri tidak berdaya memproses hukum para buzzer karena sosok mantan Kabin Hendropriyono.

"Ada rumor bahwa polri "tidak berdaya" atas "teriakan" mantan kabin Hendropriyono ketika Denny Siregar, Permadi Arya dkk mau diproses hukum. Apa benar begitu yth Pak Kapolri @ListyoSigitP ? Pdhl masyarakat sdh apresiasi tinggi dan mendukung ketegasan bapak bbrp bulan terakhir," cuit akun @BossTemlen, Senin (3/1/2022).

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pertanyaan dari akun @BossTemlen.

Masyarakat masih berharap Pak Kapolri untuk bisa memenuhi janji-janjinya.