Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahfud Md Ungkap Ada Komando agar Laskar FPI Tabrak Mobil Polisi



BACANEWS.ID - Komnas HAM telah menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap salah satu isi laporan tersebut.

Mahfud Md menyoroti soal laskar FPI yang membawa senjata saat mengawal Habib Rizieq ketika meninggalkan Sentul. Daftar senjata itu ada lengkap di laporan Komnas HAM.

"Bahwa ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud Md dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).

Mahfud Md juga mengutip laporan Komnas HAM bahwa peristiwa ini terjadi juga karena laskar FPI memancing polisi. Dia menyebut ada komando agar mobil polisi ditabrak.

"Bahkan kalau laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando, tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Komando, suara rekamannya," ungkapnya.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," tambah Mahfud.

Seperti diketahui, Komnas HAM sebelumnya telah merilis hasil investigasi tewasnya enam anggota laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq. Hasilnya, ada dua konteks peristiwa yang berbeda.

Konteks peristiwa pertama Jalan Internasional Karawang Barat hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara polisi dan laskar FPI. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini. Konteks peristiwa kedua adalah terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

Dalam jumpa pers yang sama, Komnas HAM menegaskan lagi bahwa pihaknya tidak menyatakan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. []