Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ridwan Kamil: Tidak Mau Divaksin Denda Rp100 Juta

BACANEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan agenda vaksinasi Sinovac tahap 1 secara serentak pada Kamis, 14 Januari 2021, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 menjadi prioritas.

Rencananya, vaksinasi Tahap I diawali oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, dan diikuti serentak tenaga kesehatan dan kepala daerah serta tokoh publik di 34 provinsi pada Kamis besok, 14 Januari 2021.

Vaksinasi di Jawa Barat direncanakan dilakukan di tujuh daerah yakni, Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

Dari lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, orang pertama yang divaksin adalah Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Rencananya, vaksinasi dilakukan di RSHS Kota Bandung. Dilanjutkan pemberian vaksin kepada Kapolda Jabar Irjen Pol. Ahmad Dofiri serta tokoh agama, politik, hingga komunitas dan sasaran utama yakni SDM Kesehatan.

"Hampir satu tahun kita berjuang mencari solusi. Dan berita baik di 2021, vaksin sudah hadir," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu, 13 Januari 2021.

Ridwan Kamil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan informasi baik, sekaligus mengedukasi terkait vaksinasi COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan atau keraguan dari masyarakat.

"Tapi vaksin ini direspons dua cara. Mereka yang rasional, maka vaksin direspons positif. Tetapi mohon maaf, masih banyak di antara jemaah, umat, rakyat, yang merespons dengan ketakutan karena tiga hal, (yakni) tidak bertanya kepada ahlinya, terkena provokasi dan terkena hoaks," katanya.

Apalagi, fatwa MUI dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia sudah keluar pada 11 Januari 2021. "Kita titip kepada semua, ulama hingga pejabat, mari edukasi (warga) bahwa kalau bertanya (tentang vaksin) itu ke tiga pintu, (yaitu) ahli vaksin sesuai ilmunya, MUI terkait halalnya, dan BPOM tentang uji klinis. Dan fatwa MUI juga EUA BPOM sudah keluar," katanya.

Ridwan Kamil mengingatkan kepada penerima vaksin yang menolak merupakan termasuk orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi COVID-19 di masa pandemi.

"Mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan anda membahayakan lingkungan sekitar. Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," katanya.

"Maka bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4/1984 dan UU Nomor 6/2018, siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," tambahnya.

Jumlah kasus COVID-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan jauhi kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun. (*)