Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek Fakta: Wapres Ma'ruf Amin Bolehkan Miras Demi Kas Negara, MUI Bersuara




BACANEWS.ID - Beredar di media sosial dan aplikasi perperpesanan, screenshot (tangkapan layar) dari salah satu portal berita yang berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara". Pada gambar tersebut terdapat foto Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin, yang juga Wakil Presiden RI. Benarkah demikian?



Dilansir laman mui.or.di, setelah Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia Pusat menelusuri tangkapan layar tersebut, ditemukan bahwa itu adalah berita yang mencatut portal berita Kompas.com. Tim Kominfo MUI tidak menemukan berita yang berjudul seperti yang beredar.

Merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, Tim Komisi Infokom menemukan berita dengan judul yang berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Tim menyimpulkan bahwa tangkapan layar dari berita berjudul Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara adalah fake news, berita palsu, atau hoax.

Majelis Ulama Indonesia sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman beralkohol.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip Tribunnews dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.