Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miris, Gara-Gara Video 35 Detik, Ibu di Aceh Utara Dipenjara Bersama Bayinya



BACANEWS.ID - Nasib sial dialami wanita di Aceh Utara bernama Isma. Ibu satu anak berusia 33 tahun itu terpaksa berada di dalam penjara gara-gara video berdurasi 35 detik.

Mendapat sangkaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Isma dipenjara bersama bayinya tersebut.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, Sabtu (27/2/2021).

Lantas, bagaimana bisa Isma berada di dalam penjara hanya karena sebuah video? Melansir Kompas.com, kejadian ini sendiri bermula dari sebuah video yang viral di media sosial pada 6 April 2020.

Ternyata video itu membuat Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, berang.

Dalam video berdurasi 35 detik itu, tampak kericuhan yang melibatkan dirinya dan seorang ibu.

Karena dirasa nama baiknya tercemar, si kepala desa melaporkan pengunggah video itu, Isma (33). Isma mengunggah video tersebut ke Facebook.

Sesosok ibu-ibu yang terlibat perselisihan dengan kepala desa itu ternyata ibunya.

Nah, dari kejadian itu lah Isma kini berada di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dia divonis bersalah karena melanggar (UU ITE).

Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan. Saat ini, Isma sudah berada di tahanan selama 21 hari.

Artinya, sisa masa tahanan Isma 2 bulan 10 hari lagi. Dalam menjalani penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan.

“Kami hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan hal lain, harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi,”ungkap Yusnadi,

Dalam perkembangannya, viralnya kasus ini, Yusnadi mengaku sering mendapat telepon dari politikus. Mereka meminta agar status penahanan Isma diubah menjadi tahanan kota.

Terkait permintaan para politisi, Yusnadi mengatakan itu bukan kewenangannya.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” tutur Yusnadi.

Lebih lanjut Yusnadi mengungkapkan bahwa pada 1 Maret 2021 mendatang, dirinya bakal duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk membahas kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.

“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkas dia.