Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jika Ahok Jadi Menteri Investasi, Jokowi Langgar UU, Refly: Sampai Kapan pun Tidak Bisa



BACANEWS.ID - Santer dikabarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal masuk ke Kabinet Jokowi.

Kabar ini mencuat setelah isu reshuffle kabinet yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Reshuffle kabinet dilakukan setelah DPR RI menyetujui dua nomenklatur baru kementerian dalam sidang paripurna Jumat pekan lalu.

Kementerian itu adalah penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek menjadi Kemendikbudristek, serta pembentukan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Disebut Ahok bakal menduduki posisi Menteri Investasi.

Sementara nama-nama lain yang akan menduduki kementerian baru itu adalah Nadiem Makarim yang diperkirakan akan tetap menjabat sebagai Mendikbudristek.

Lalu ada nama Bahlil Lahadalia yang saat ini menempati kursi jabatan sebagai Kepala BKPM.

Lalu ada politisi senior PAN Asman Abnur, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti serta Mantan Menristek Bambang Brodjonegoro.

Dari sejumlah nama yang mencuat itu, nama Ahok paling banyak disorot.

Bagaimana jika Ahok Jadi Menteri Investasi?

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyingung soal Undang-undang kementerian Negara dimana ada salah satu pasal yang tidak memungkinkan bagi Joko Widodo untuk mengangkat Ahok sebagai menteri.

Apabila tetap dipaksakan, maka presiden berpotensi melanggar Undang-undang tersebut.

"Mengenai Ahok ,selama UU Kementerian Negara tidak bisa diubah maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," ungkap Refly Harun seperti dikutip dari channel Youtube-nya, Jumat (16/4/2021).

Refly menyebut, pada Pasal 22 UU Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri.

"Adapun bunyinya "untuk dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi.

Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang point f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih," terang Refly.

Maka, mengacu pada Undang-undang tersebut, Refly menyebut sampai kapanpun Ahok tidak akan pernah bisa menjadi seorang menteri

"Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.

Sebelumnya, nama Ahok sempat diusulkan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab.

Ia menilai ada sejumlah nama tokoh yang berpeluang ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle kabinet kali ini.

"Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya," kata Fadhli. (*)