Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BUKTI TAK TERBANTAHKAN! Habib R Akhirnya Buka "Kartu AS" di Persidangan, Habib R Sebut Kasus Kerumunan Anggota Wantimpres Jokowi Habib Luthfi


BACANEWS.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya buka "Kartu AS' dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.

Sidang yang digelar PN Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021) tersebut, adalah pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh Habib Rizieq.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut memberi hukuman kepada Habib Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Jaksa menyebut pelanggaran prokes adalah KEJAHATAN yang harus dihukum pidana.

Atas tuntuntan Jaksa itu, dalam Pledoi yang dibacakannya, Habib Rizieq akhirnya membeberkan sederetan pelanggaran-pelangaran prokes tapi tidak diseret ke pengadilan, dari mulai pelanggaran prokes oleh Presiden, Anak dan Menantu Presiden, Ahok, hingga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi Pekalongan.

"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden," tutur Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Lalu disebutkan, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Habib Rizieq.

Soal pelanggaran prokes yang dilakukan Anggota Wantimpres Habib Luthfi ini sudah lama disuarakan oleh aktivis buruh non-muslim Bang Iyut di akun twitternya. Karena pelanggaran Habib Luthfi ini kasusnya sangat mirip dengan kasus Habib Rizieq. Yang satu bebas tak diapa-apakan, yang satunya diseret ke pengadilan, bahkan sampai 6 laskar FPI pengawal HRS dibunuh ditembak polisi.

"Baru liat Video HRS yg nyebut pengajian Habib Luthfi (sekalian dgn jabatan wantimpres) berkali2 melanggar prokes dan sesuai istilah jaksa yani kejahatan prokes. Belasan kali gw suarakan kejahatan prokes acara pengajian habib Luthfi, lega disuarakan oleh HRS...," Kata Bang Iyut di akun twitternya @kafiradikalis.

"...Bagi yg belum melihat video HRS menyebut kejahatan prokes pengajian habib Luthfi, ini cuplikannya...," sambung Iyut.

Pledoi Habib Rizieq dengan menyebut sederetan Tokoh Nasional yang melanggra prokes, sudah semestinya menjadi BUKTI TAK TERBANTAHKAN untuk HAKIM... Kalau Habib Rizieq divonis bersalah dan dihukum penjara, maka mereka-mereka juga HARUS DIPERLAKUKAN SAMA DI DEPAN HUKUM!

[VIDEO]