Deklarasi Jokowi 3 Periode, Polisi Diminta Tangkap Qodari
BACANEWS.ID - Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari secara terang-terang mendukung Presiden Jokowi maju 3 periode. Bahkan Qodari membentuk Komunitas Jok-Pro 2024 atau Jokowi-Prabowo untuk Pilpres 2024.
Komunitas Jok-Pro 2024 resmi melakukan acara syukuran dan peresmian Kantor Sekretariat Nasional (Seknas Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021) kemarin.
Sikap Qodari yang ngotot mendukung Jokowi 3 periode ini mendapat tanggapan negatif dari sejumlah kalangan.
Tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Sadat Hasibuan atau Gus Umar meminta Kepolisian agar menangkap Qodari. Sebab dia dianggap melanggar konstitusi.
"Qodari ini mustinya ditangkap @DivHumas_Polri karena melakukan perbuatan melanggar UU. Kenapa polisi diam saja?" tulis Gus Umar di Twitter-nya, Sabtu (19/6/2021).
Desakan untuk menangkap Qodari ramai diserukan netizen melalui tagar #TangkapQodari yang menjadi Trending Topik Twitter.
"Tangkap M. Qodary !!!
1. Telah Makar Terhadap UUD 45 Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres
2. Membuat Persepsi dan Penghianatan Terhadap Amanat Reformasi Indonesia
3. Membuat Kegaduhan dimasa Pademi dan Krisis yg sdg berlangsung!
#TangkapQodari," tulis akun @f_fathur.
"Ngapain juga bahas Jokowi mau atau tidak 3 periode. Gak Penting! Bahas itu harusnya apakah orang yang menghasut orang lain untuk melanggar dan atau melawan Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 7 UUD 1945 dan Keputusan MK) bisa dipidanakan. Gitu loh... #TangkapQodari," ujar akun @TRendusara.
Komunitas Jok-Pro 2024 resmi melakukan acara syukuran dan peresmian Kantor Sekretariat Nasional (Seknas Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021) kemarin.
Sikap Qodari yang ngotot mendukung Jokowi 3 periode ini mendapat tanggapan negatif dari sejumlah kalangan.
Tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Sadat Hasibuan atau Gus Umar meminta Kepolisian agar menangkap Qodari. Sebab dia dianggap melanggar konstitusi.
"Qodari ini mustinya ditangkap @DivHumas_Polri karena melakukan perbuatan melanggar UU. Kenapa polisi diam saja?" tulis Gus Umar di Twitter-nya, Sabtu (19/6/2021).
Desakan untuk menangkap Qodari ramai diserukan netizen melalui tagar #TangkapQodari yang menjadi Trending Topik Twitter.
"Tangkap M. Qodary !!!
1. Telah Makar Terhadap UUD 45 Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres
2. Membuat Persepsi dan Penghianatan Terhadap Amanat Reformasi Indonesia
3. Membuat Kegaduhan dimasa Pademi dan Krisis yg sdg berlangsung!
#TangkapQodari," tulis akun @f_fathur.
"Ngapain juga bahas Jokowi mau atau tidak 3 periode. Gak Penting! Bahas itu harusnya apakah orang yang menghasut orang lain untuk melanggar dan atau melawan Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 7 UUD 1945 dan Keputusan MK) bisa dipidanakan. Gitu loh... #TangkapQodari," ujar akun @TRendusara.
Qodari ini mustinya ditangkap @DivHumas_Polri krn melakukan perbuatan melanggar UU. Kenapa polisi diam saja? pic.twitter.com/AMyrk8c1Mq
— Gus Umar Al Chelsea (@UmarAlChelsea) June 19, 2021
Tangkap M. Qodary !!!#TangkapQodari
— F Fathur F Фарид Фатур (investigation journalist) (@f_fathur) June 19, 2021
1. Telah Makar Terhadap UUD 45 Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres
2. Membuat Persepsi dan Penghianatan Terhadap Amanat Reformasi Indonesia
3. Membuat Kegaduhan dimasa Pademi dan Krisis yg sdg berlangsung!#TangkapQodari pic.twitter.com/1PAYdUHF13
Ngapain juga bahas Jokowi mau atau tidak 3 periode. Gak Penting! Bahas itu harusnya apakah orang yang menghasut orang lain untuk melanggar dan atau melawan Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 7 UUD 1945 dan Keputusan MK) bisa dipidanakan. Gitu loh... #TangkapQodari #dapse
— To'pe Rendusara (@TRendusara) June 19, 2021