Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dapat Petunjuk dari JPU, Polri akan Periksa Habib R Soal Kasus Teror*sme Munarman



BACANEWS.ID - Polri akan memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat eks anggota FPI Munarman. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Munarman selaku tersangka.



Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Ramadhan, sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersangka Munarman lantaran dinilai belum lengkap atau P19.



"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).


Selain memeriksa Habib Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa saksi-saksi lain. Di antaranya para eks petinggi FPI, yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.


"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," katanya. [suara]