Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Hakim Penyunat Vonis Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Ternyata Orang yang Sama




BACANEWS.ID - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra dari menjadi 3,5 tahun. Meski Djoko Tjandra dinilai terbukti bersalah terkait kasus suap dan pemufakatan jahat, tapi hakim tetap memotong hukumannya selama 1 tahun.

Adanya pemotongan hukuman ini mengingatkan kembali dengan vonis banding Jaksa Pinangki. Pengadilan Tinggi DKI sebelumnya memotong hukuman Jaksa Pinangki bahkan hingga 6 tahun.

Ternyata, dari lima orang pengadil banding Djoko Tjandra, empat di antaranya merupakan hakim yang juga mengadili banding Jaksa Pinangki.

Majelis hakim yang menangani banding Jaksa Pinangki yakni:

Muhamad Yusuf (hakim ketua)

Haryono

Singgih Budi Prakoso

Lafat Akbar

Reny Halida Ilham Malik

Majelis hakim yang menangani banding Djoko Tjandra ialah:

Muhamad Yusuf (hakim ketua)

Haryono

Singgih Budi Prakoso

Rusydi

Reny Halida Ilham Malik

Siapa mereka?


Dalam informasi yang diunggah laman PT DKI Jakarta, Muhammad Yusuf merupakan kelahiran Sumedang 18 Oktober 1955. Pria tersebut memiliki jabatan sebagai hakim tinggi. Sementara, dalam PNS ia masuk golongan pembina utama IV/e.

Tak dicantumkan lebih detail terkait dengan identitas Muhammad Yusuf tersebut.

Yusuf ini tercatat juga merupakan hakim ketua yang mengadili banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia memvonis hukuman Jaksa Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara.

Sementara dari situs KPK, ia tercatat mulai melaporkan harta kekayaan sebagai hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 2018.

Pada 30 September 2016, ia sempat melaporkan harta selaku hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Laporannya yang terakhir pada 5 Januari 2021 sebagai hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berikut rincian hartanya:

Tanah dan bangunan di Sumedang dan Subang: Rp 1.700.000.000

Alat transportasi Toyota Kijang 1993, Motor Shogun 2004, Kijang Innova 2008, Yamaha NMax 2015, dengan total nilai: Rp 326.000.000
ADVERTISEMENT

Harta bergerak: Rp 336.150.000

Kas atau setara kas: Rp 43.242.839

Total: Rp 2.405.392.839
Singgih Budi Prakoso

Masih dalam laman PT DKI Jakarta, Singgih lahir di Semarang 31 Januari 1957. Ia juga merupakan hakim tinggi dengan golongan PNS Pembina Utama IV/e. Saat ini ia merupakan hakim tinggi di PT DKI Jakarta.

Singgih tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Bandung. Ia kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar.

Pada saat menjadi ketua PN Bandung, Singgih sempat diterpa isu miring. Ia disebut-sebut menerima suap USD 15 ribu dari eks Walkot Bandung Dada Rosada. Ia sudah membantahnya. Isu itu pun tak terbukti hingga saat ini.

Sebagai Penyelenggara Negara, Singgih wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan penelusuran kumparan, ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Februari 2021 sebagai hakim tinggi PT DKI Jakarta.

Berikut rincian hartanya:

Tanah dan bangunan di Bandung dan Sleman: Rp 1.600.000.000

Alat transportasi berupa Toyota Corolla 2001 dan sepeda angin 1960 senilai: Rp 51.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp 42.500.000

Kas dan setara kas: Rp 42.644.360

Utang: Rp 11.600.000

Total: 1.724.544.360
Haryono

Dalam laman PT DKI Jakarta, Haryono tercatat lahir di Malang pada 18 Agustus 1960. Ia merupakan hakim tinggi dengan golongan PNS pembina utama IV/e. Ia saat ini merupakan hakim tinggi di PT DKI Jakarta.

Sebagai Penyelenggara Negara, Haryono wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan penelusuran kumparan, ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Februari 2021 sebagai hakim tinggi PT DKI Jakarta.

Berikut rincian hartanya:

Tanah dan bangunan di Sidoarjo dan Tangerang senilai: Rp 1.600.000.000
ADVERTISEMENT

Kendaraan berupa Toyota Kijang 1997, Daihatsu Espass 1995, Daihatsu Terios 2009, Honda Revo 2007, Motor 2007, Motor Minerva 2011 dan Sepeda Motor 2012, senilai: Rp 372.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp 3.400.000

Kas dan setara kas: Rp 120.425.142

Total: Rp 2.095.825.142
Reny Halida Ilham Malik

Reny merupakan hakim ad hoc. Ia pernah berkarier di PT Surabaya hingga DKI Jakarta. Hakim perempuan ini lahir di Jakarta Timur pada 3 Agustus 1959. Reny juga pernah mencalonkan sebagai hakim agung pada pertengahan 2019, tapi gagal.

Catatan peradilan Reny, ia pernah menangani kasus Romahurmuziy. Ia memotong hukuman eks Ketum PPP itu dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Saat itu, ia juga menjadi hakim ad hoc bersama dengan Reny Halida.
ADVERTISEMENT

Vonis terhadap Romy itu diketok majelis hakim yang terdiri dari Daniel Dalle Pairunan selaku ketua serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 20 April 2020.

Ia juga tercatat pernah menangani kasus korupsi yang menjerat advokat Lucas dalam kasus perintangan penyidikan. Hukuman Lucas disunat dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan KPK terhadap eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

Selain itu, ia juga menangani kasus konglomerat Edward Soeryadjaja dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina sebesar Rp 612 miliar.

Dalam tahap banding, vonis Edward diperberat menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Edward dihukum 12,5 tahun penjara.

Lalu menangani kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, di kasus BLBI. Di tahap banding, vonis Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun bui.

Sebagai Penyelenggara Negara, Reny wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan penelusuran kumparan, ia terkahir melaporkan harta kekayaannya pada 14 Februari 2021.

Berikut rincian hartanya:

Tanah dan bangunan di Jakarta: Rp 3.200.000.000

Alat transportasi Honda CIVIC 2016: Rp 380.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp 4.440.000.000

Kas dan setara kas: Rp 327.943.448

Total: Rp 8.347.943.448
Rusydi

Berdasarkan laman PT DKI Jakarta, Rusydi merupakan kelahiran Jambi, 13 Juni 1942. Dia saat ini menjabat sebagai hakim ad hoc di PT DKI Jakarta.

Penelusuran kumparan, dia juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat pada 2011; Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan pada 2014; Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada 2016; lalu Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada 2017.
ADVERTISEMENT

Sebagai penyelenggara negara, dia wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Rusydi tercatat terakhir lapor pada 1 Februari 2021.

Berikut rinciannya:

Tanah di Kota Bandar Lampung dan Lampung Utara senilai: Rp 200.000.000

Motor Honda Vario 2009 senilai: Rp 3.000.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp 29.500.000

Kas dan setara kas: Rp 11.788.738

Total: Rp 244.288.738.