Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendagri Terjunkan Aparat Pantau Rakyat Makan Selama 20 Menit, Tokoh Papua: Pertama Kali Aturan Seperti Ini Ada di Bumi


BACANEWS.ID  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan akan menerjunkan aparat Satpol PP, TNI, serta Polri untuk memantau penerapan aturan makan di rumah makan maupun warteg.

Di mana dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa pelanggan hanya bisa makan selama 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan.

Dia menjelaskan, pemerintah mengatur batasan waktu selama 20 menit dengan maksimal tiga pengunjung demi menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” ujarnya dilansir melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 26 Juli 2021.

Tito juga meminta aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Dia meminta aparat menghindari penggunaan kekuatan yang berlebih saat memantau.

Mantan Kapolri ini meyakinkan masyarakat bahwa waktu sekitar 20 menit cukup untuk menghabiskan makan di tempat.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,”
katanya.

Menanggapi aturan dan diterjukannya aparat, tokoh Papua, Christ Wamea lantas heran. Ia mengatakan peraturan seperti ini baru muncul di muka bumi.

“Baru ada aturan spt begini dimuka bumi,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @PutraWadapi Senin, 26 Juli 2021. [Democrazy/sra]