Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Boleh Pasang Bendera Merah Putih di PIK, Apa Sudah Bukan Wilayah NKRI Lagi???


BACANEWS.ID - Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) dihalau dan dilarang membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021).

Panglima LMP Daeng Jamal mengungkapkan, pihaknya berencana membentangkan bendera merah putih di jembatan PIK dengan tujuan untuk memeriahkan HUT RI sekaligus menghilangkan stigma masyarakat, bila kawasan tersebut dikuasai orang asing.

"Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih sepanjang 21 meter itu dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan, jadi momen ini kita gunakan," kata Daenk Jamal di lokasi, seperti dilansir Sindonews.

"Termasuk dimana di waktu masa kemerdekaan ini kita ingin membuktikan, selama ini asumsi-asumsi masyarakat keberadaan Pantai Indah Kapuk dianggap dikuasai oleh orang asing," lanjutnya.

Untuk itu, LMP ingin membuktikan bahwa anak negeri pun bisa berdiri tegak di PIK dengan membentangkan bendera merah putih, karena masih dalam wilayah NKRI.

"Kami ingin membuktikan kami itu bisa berdiri di sini, di Pantai Indah Kapuk, dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Artinya ini masih kedaulatan teritorial NKRI," tegasnya.

Dikatakan Jamal, pembentangan bendera ini didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. Akan tetapi, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan, akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.

"Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung hanya pihak manajemen saja, karena di bawah tekanan dan aturan sehingga tidak terlaksana dengan baik. Namun kami tidak putus semangat sampai di sini," tuturnya.

Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, adanya rencana pembentangan bendera ini tidak diijinkan petugas karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

"Kami kepolisian memutuskan berkoordinasi dengan pihak Koramil juga kita tidak memberikan izin tersebut, karena ini kan masih PPKM sehingga itu dapat menimbulkan kerumunan," tegasnya.

Arnold menerangkan, meski pembentangan bendera dilakukan sekitar 20 orang dari pihak LMP, akan tetapi dikhawatirkan masyarakat sekitar akan menyaksikan sehingga terjadi kerumunan. "Jadi kita tidak memberikan izin, dari pimpinan juga tidak memberikan izin," pungkasnya.

Kalau alasannya bisa menimbulkan kerumunan, kenapa Presiden Jokowi malah diperbolehkan bagi-bagi sembako beberapa hari sebelumnya yang justru menimbulkan kerumunan yang luar biasa???

[VIDEO]